Strategi Koperasi Merah Putih Raup Untung Miliaran
Pajangan cerita – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi desa merah putih berpeluang meraih keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun per unit. Pernyataan ini berdasarkan strategi hitungan efisiensi yang bisa diperoleh dari pemangkasan peran perantara seperti tengkulak, middleman, dan rentenir.
Data dari Kementerian Pertanian mencatat bahwa pihak-pihak perantara tersebut menguasai hingga Rp300 triliun per tahun dari aktivitas ekonomi desa. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani dijual kembali hingga Rp5.000 di perkotaan. Selisih harga besar ini menunjukkan distribusi yang tidak adil bagi petani dan konsumen.
Dengan memangkas peran orang tengah, koperasi desa dapat mengambil alih perputaran ekonomi secara langsung dari produsen ke konsumen. Jika 30 persen dari Rp300 triliun tersebut dialihkan ke koperasi, maka nilainya bisa mencapai Rp90 triliun. Jika dibagi rata ke 80 ribu koperasi desa, maka masing-masing berpotensi mengantongi keuntungan sekitar Rp1 miliar per tahun.
Selain distribusi, Budi Arie menyoroti pentingnya efisiensi dalam penyaluran subsidi barang kebutuhan pokok seperti pupuk dan LPG. Subsidi pupuk mencapai Rp43 triliun, namun harga di lapangan seringkali melonjak jauh dari harga pabrik.
Contohnya, pupuk dari pabrik seharga Rp2.300 per kilogram, setelah biaya angkut menjadi Rp2.600. Namun, harga di pasar bisa mencapai Rp4.800 per kilogram. Kesenjangan harga ini menunjukkan distribusi subsidi yang bocor dan tidak efisien.
Dengan koperasi desa sebagai penyalur langsung, distribusi subsidi dapat diawasi dan dikontrol agar sampai tepat sasaran. Koperasi desa juga bisa menjual LPG subsidi langsung ke masyarakat desa yang membutuhkan, tanpa perantara yang menaikkan harga.
Inisiatif ini berasal dari Presiden sebagai upaya memastikan bahwa setiap rupiah subsidi negara dapat benar-benar dinikmati masyarakat desa secara langsung.
“baca juga: Kementerian Perindustrian Lebih Setuju Penggunaan SNI”
Hingga 28 Mei 2025, sudah ada 60.806 koperasi desa resmi terbentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Pemerintah optimistis target membentuk 80 ribu koperasi desa akan tercapai sebelum akhir Juni 2025.
Artinya, masih ada sekitar 19 ribu koperasi yang harus dibentuk dalam waktu dekat. Sosialisasi telah dilakukan ke lebih dari 81 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses ini.
Budi Arie menjelaskan bahwa koperasi, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diperbolehkan melakukan praktik monopoli karena merupakan entitas milik bersama masyarakat, bukan individu. Hal ini memberi ruang legal bagi koperasi untuk menguasai distribusi barang strategis demi kepentingan rakyat luas.
“Simak juga: Hari Kemerdekaan Prilly Latuconsina Menolak Untuk Bekerja?”