Pelaku Penculikan Anak 4 Tahun di Malang Tertangkap
Pajangan cerita – Polisi berhasil menggagalkan upaya penculikan seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis (22/5/2025). Korban berinisial ADR, seorang bocah dari Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, diculik oleh Andre Ega Prasetya (35), yang ternyata adalah sahabat orangtuanya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku kepada ibu korban, ACA (34). Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak ACA untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang. Ia berdalih ingin membicarakan urusan bisnis.
ACA pun mendatangi lokasi tersebut, namun tidak menemukan pelaku di sana. Beberapa saat kemudian, ia mendapat kabar mengejutkan dari asisten rumah tangganya (ART) bahwa anaknya telah diculik.
Di rumah, ART dan kakak korban yang berusia 9 tahun sempat diancam dengan pisau oleh pelaku. Dengan cara itu, pelaku berhasil membawa kabur ADR menggunakan mobil Toyota Calya oranye bernopol B 1473 UJE.
“Baca juga: Bitcoin Kembali ke Level $50.000 Dalam 3 Hari Berturut-turut”
ACA yang saat itu tidak jauh dari Mapolresta Malang Kota segera melapor kepada pihak kepolisian. Ia didampingi oleh kakek korban, yang langsung datang dan memberikan informasi tambahan kepada petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang untuk melakukan pengejaran. Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, polisi mengidentifikasi mobil pelaku yang mengarah ke kawasan Batu.
“Sekitar pukul 10.30 WIB kejadian berlangsung. Kurang dari empat jam, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap,” jelas Kombes Nanang.
Petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polres Batu akhirnya menemukan jejak mobil pelaku di wilayah Junrejo, Kota Batu. Mobil Toyota Calya yang terekam CCTV sebelumnya menjadi petunjuk utama dalam pelacakan tersebut.
“Simak juga: Penerapan Biodiesel B40, Menteri ESDM Pastikan Tahun Depan”
Pelaku Andre Ega Prasetya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Saat diamankan, anak korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam kendaraan pelaku. Tim Jatanras langsung membawa pelaku dan korban ke Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya secara terencana. Ia memanfaatkan hubungan pertemanan dengan keluarga korban untuk melancarkan niat jahatnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” tegas Kombes Nanang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang terdekat, terutama yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Mereka juga mengapresiasi kecepatan laporan orangtua korban yang sangat membantu proses penangkapan.