Alasan Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Kejanggalan Rugi Besar
pajangancerita.org – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiganya adalah ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022; DS, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; serta ZM, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik mencurigai kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex selama pandemi. Tahun 2020, perusahaan melaporkan laba sebesar USD 85,32 juta (sekitar Rp1,24 triliun). Namun, pada 2021, Sritex mencatat kerugian besar senilai USD 1,08 miliar (sekitar Rp15,65 triliun).
Qohar menyebut bahwa perbedaan besar antara laba dan rugi dalam dua tahun berturut-turut menjadi indikasi awal adanya penyimpangan keuangan. Penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap entitas Sritex dan anak usahanya.
” Baca Juga: Ahmad Luthfi Berterima Kasih atas Dukungan NasDem Jateng “
kejagung menemukan bahwa PT Sritex memiliki utang belum terbayar senilai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024. Kredit bermasalah ini berasal dari beberapa bank milik pemerintah maupun daerah. Rinciannya meliputi:
Bank Jateng: Rp395.663.215.800
Bank BJB: Rp543.980.507.170
Bank DKI: Rp149.785.018.570
Bank Syndikasi (BNI, BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun
Selain bank-bank tersebut, Sritex juga memperoleh fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya. Penyidik meyakini bahwa proses pemberian kredit tidak dilakukan secara patut sesuai prosedur yang berlaku.
Abdul Qohar menyatakan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Baca Juga: Relawan Urang Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada 2024 “
Penyidik menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188. Kerugian ini berasal dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah terbitnya surat penetapan tersangka dengan Nomor 35 (untuk ISL), Nomor 36 (untuk DS), dan Nomor 37 (untuk ZM).
Penyidik akan terus menggali informasi dan menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Pemeriksaan juga mencakup aliran dana serta penggunaan pinjaman oleh perusahaan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan korporasi besar.