Pajangan cerita – Pasutri muda berinisial LAF (18) dan SDS (21) nekat mencuri sepeda motor warga yang tengah terparkir di depan Kedai Ayam Bang Dava, Jalan Raya Tagog-Cinunuk, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, dan terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku adalah pasangan suami istri yang baru menikah satu bulan. Dalam rekaman CCTV, terlihat LAF membongkar kunci stang motor milik korban, MDI (23), menggunakan alat berupa mata kunci astag dan kunci pas nomor 8. Sementara SDS, sang istri, menunggu di atas motor mereka yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah berhasil membobol kunci motor Honda Beat hitam bernopol D 5810 VDA, LAF langsung kabur bersama istrinya. Aksi ini kemudian viral di media sosial setelah rekaman CCTV tersebar luas.
Pasutri Curi Empat Motor dalam Sehari
Kompol Rizal mengungkapkan bahwa pencurian yang dilakukan LAF dan SDS tidak hanya terjadi di satu lokasi. Dalam hari yang sama, yaitu Jumat, 30 Mei 2025, keduanya berhasil mencuri total empat sepeda motor dari beberapa titik di wilayah Kecamatan Cileunyi. Semua aksi dilakukan dalam waktu singkat dan dengan metode yang sama.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat setelah laporan dan rekaman CCTV diterima. LAF dan SDS berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu pagi, 1 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Deluxe yang telah diubah warnanya dari biru putih menjadi hitam. Selain itu, turut diamankan satu mata kunci astag, satu kunci pas nomor 8, dan dua jaket yang digunakan saat beraksi.
“baca juga: Kementerian Perindustrian Lebih Setuju Penggunaan SNI”
Motif Ekonomi, Sepasang Suami Istri Dijerat Pasal Pencurian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian yang dilakukan pasangan muda ini murni karena alasan ekonomi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sejak menikah sebulan lalu.
“Ini pertama kalinya mereka mencuri. Keduanya terdesak kebutuhan ekonomi karena belum punya penghasilan tetap,” ujar Kompol Rizal.
Kini, LAF dan SDS telah ditahan di Mapolsek Cileunyi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan tanpa pengawasan yang cukup.
“Simak juga: Hari Kemerdekaan Prilly Latuconsina Menolak Untuk Bekerja?”