Pajangan Cerita – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kini memiliki kewenangan baru dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan terbaru, yang berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, memperluas wewenang Ditjen Pajak dan membatasi upaya untuk menghindari akses tersebut.
Mulai 9 Agustus 2024, batas nominal saldo rekening yang dapat diintip oleh Ditjen Pajak telah dinaikkan menjadi Rp 1 miliar. Ini merupakan peningkatan signifikan dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 19/2018. Selain itu, lembaga jasa keuangan diharuskan melaporkan informasi keuangan untuk rekening yang memiliki saldo melebihi US$ 250.000, sesuai Pasal 7 PMK tersebut.
“Simak Juga: Polda Metro Ungkap Pabrik Bakso Ilegal, Bukan dari Daging Sapi”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya wajib melaksanakan identifikasi rekening (due diligence) dan melaporkan hasilnya kepada Ditjen Pajak. “Bank harus melaporkan informasi keuangan sesuai standar yang berlaku,” kata Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia.
Dalam Pasal 10A PMK 47/2024, disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak boleh melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru untuk nasabah yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan. Ini termasuk setoran, penarikan, transfer, hingga pembukaan rekening baru. Penerapan ketentuan ini bertujuan untuk mencegah upaya penghindaran kewajiban perpajakan.
Pasal 30A PMK 47/2024 melarang setiap individu atau entitas melakukan persekongkolan untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan. Ketentuan ini mencakup lembaga jasa keuangan, pegawai, dan pemegang rekening. Kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban akan dianggap tidak sah, dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berlaku.
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang baru untuk menentukan dan menindak kesepakatan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan. Ini termasuk memperoleh informasi terkait kesepakatan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan aturan baru ini, Ditjen Pajak dapat lebih efektif dalam mengawasi dan mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta menegakkan hukum perpajakan dengan lebih ketat.
“Baca Juga: PDIP Tetapkan Edy Rahmayadi sebagai Kandidat Pilgub Sumut”