Pasang Striping Motor Asal Waspadai Denda Rp500 Ribu
pajangancerita.org – Banyak pemilik motor mempercantik kendaraan mereka dengan memasang striping atau stiker pada bodi. Mereka memilih striping untuk menambah estetika dan menandai identitas motor. Namun, Anda harus mengerti bahwa pemerintah mengatur penggunaan striping melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk modifikasi warna pada motor.
“Baca Juga: 5 Persiapan Penting Sebelum Sedot Lemak untuk Hasil Aman“
Pertama, Anda harus memastikan striping tidak mengubah warna mayoritas kendaraan. Undang-Undang menetapkan bahwa warna motor yang tercantum pada STNK harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan. Jika Anda memasang striping dan mengubah warna utama motor, Anda harus memperbarui data di Samsat. Jika tidak, Anda melanggar aturan dan berisiko terkena sanksi.
Kedua, Anda diwajibkan melakukan registrasi ulang di Samsat jika perubahan warna mayoritas terjadi. Proses registrasi ulang memperbarui data STNK agar sesuai kondisi terkini motor Anda. Anda harus menyelesaikan proses ini sebelum melakukan modifikasi. Dengan begitu, Anda dapat menghindari pelanggaran hukum.
Ketiga, pelanggaran aturan pemasangan striping dapat berakibat denda maksimal Rp500 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan. Polisi menerapkan sanksi ini dengan tegas sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas. Anda harus berhati-hati memilih dan memasang striping, agar tidak menimbulkan masalah hukum. Pastikan tampilan striping tidak mengganggu identitas resmi kendaraan.
Keempat, pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu diperbolehkan tanpa registrasi ulang. Misalnya, Anda dapat menempelkan stiker di bagian fairing atau tangki tanpa mengubah warna dominan motor. Namun, Anda harus memilih desain yang tidak mencolok. Hindari desain yang mengganggu pandangan dan membahayakan keselamatan berkendara.
Terakhir, pertimbangkan aspek estetika dan fungsional sebelum memodifikasi motor. Konsultasikan dengan ahli modifikasi atau bengkel resmi agar desain striping aman dan sesuai aturan. Evaluasilah setiap pilihan desain dan bahan, seperti stiker, vinyl, atau cat. Pastikan desain yang Anda pilih menambah keunikan motor tanpa melanggar hukum.
“Baca Juga: Bengkel Moge di Cluster Depok Viral, Warga Protes Ramai“
Dengan memahami aturan yang berlaku, Anda dapat memodifikasi motor tanpa takut terkena denda. Selalu periksa regulasi terbaru dan ikuti petunjuk dari pihak berwenang demi menjaga keselamatan dan keabsahan kendaraan Anda.