Pajangan cerita – Selebgram dan istri pesepakbola Pratama Arahan, Azizah Salsha, baru-baru ini menghadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang ia ajukan terhadap beberapa akun media sosial. Laporan ini berkaitan dengan penyebaran hoaks yang menimbulkan kehebohan publik. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, Azizah menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap tuduhan-tuduhan yang mengarah pada isu perselingkuhan dan video syur yang beredar di media sosial.
“Baca juga: Ayu Ting Ting Rayakan HUT RI ke-79 dengan Kemeriahan”
Pengacara Azizah Salsha, Ega Martadinata, dengan tegas membantah kebenaran isu perselingkuhan dan video tak senonoh yang menyebar luas di internet. Dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Jumat malam, 23 Agustus 202. Ega menyatakan bahwa semua informasi tersebut adalah fitnah dan berita bohong. “Kami tegaskan bahwa semua yang diucapkan lewat tweet atau keributan di media sosial belakangan ini adalah fitnah dan berita bohong,” ujar Ega. Menegaskan bahwa tuduhan yang menimpa kliennya tidak berdasar dan merupakan bentuk penyebaran informasi yang merugikan.
Dalam upaya menangani kasus ini, pihak kepolisian juga memeriksa dua saksi tambahan. Saksi-saksi ini diminta untuk memberikan keterangan mengenai akun-akun yang pertama kali melihat dan menyebarkan hoaks tersebut. “Para saksi hari ini adalah mereka yang tahu siapa yang pertama kali melihat akun-akun tersebut dan mungkin memiliki informasi. Lebih lanjut mengenai penyebaran informasi palsu ini,” jelas Ega Martadinata.
“Simak juga: Kerontokan Rambut Cara Atasi di Rumah dengan Perawatan”
Laporan Azizah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan ini, Azizah mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Sebagian besar akun yang dilaporkan menggunakan nama samaran dan anonim, sehingga Azizah mengaku tidak mengenal pemiliknya. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang merugikan tersebut dan memberikan keadilan bagi kliennya.