Pajangan Cerita – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melaporkan dugaan PHK sepihak oleh manajemen PT Fast Food Indonesia. SPBI KFC melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perwakilan Kemnaker menerima audiensi yang dihadiri oleh sekitar enam orang buruh dari SPBI, dan berlangsung selama sekitar 30 menit.
Koordinator aksi SPBI, Anthony Matondang, mengungkapkan bahwa selama ini pihak KFC tidak melibatkan pekerjanya dalam proses PHK. “Pihak KFC tidak pernah melibatkan pekerjanya dalam keputusan PHK. Jadi kami datang jauh-jauh untuk memastikan apakah ada laporan yang sudah masuk ke Kemnaker atau belum,” jelas Anthony dalam sesi audiensi pada Senin (19/8/2024).
“Simak Juga: Pajak untuk 377 Ribu Orang Super Kaya, Usulan pada Pemerintah”
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan PHK sepihak ini. Namun, pada tahap awal, fokus Kemnaker adalah mendorong mediasi antara serikat buruh dan manajemen untuk mencapai solusi yang adil. “Ini menjadi perhatian kami, dan kami akan memonitor kasus PHK di KFC Surabaya ini secara intensif, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi,” ujar Oloan Nadeak, Subkoordinator Pemberdayaan Organisasi Pekerja/Buruh Kementerian Ketenagakerjaan, dalam diskusi tersebut.
Oloan juga menambahkan bahwa hingga kini, Kemnaker belum menerima laporan resmi dari manajemen KFC terkait adanya PHK di KFC Basuki Rahmat Surabaya. “Tidak ada kewajiban untuk melapor ke Kemnaker, namun laporan seharusnya disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang bertugas memantau dan menangani isu ketenagakerjaan di wilayah tersebut,” kata Oloan.
SPBI KFC juga mengungkapkan bahwa manajemen KFC Basuki Rahmat Surabaya membedakan perlakuan antara pekerja staff dan crew. Pekerja staff tetap dipekerjakan dengan sistem rotasi atau mutasi, sedangkan seluruh pekerja crew mengalami PHK. Perbedaan perlakuan ini dianggap tidak adil dan menambah kompleksitas kasus. Ini yang menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari serikat buruh dan Kemenaker. SPBI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja. Selain itu, SPBI juga mendesak agar ada evaluasi mendalam serta penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terdampak. Hal ini termasuk kompensasi yang layak bagi pekerja yang terkena PHK.