Pajangan Cerita – Petugas Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal dalam skala besar dengan nilai total mencapai Rp 165 miliar. Barang ilegal ini terdiri dari 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal.
Dalam sebuah konferensi pers yang penuh semangat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, membagikan detil dari acara mengesankan ini. “Hari ini, kami menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang hasil rampasan negara. Di antara barang-barang yang dimusnahkan adalah 162.708 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) dan 12 juta batang rokok,” ujar Askolani dengan antusiasme yang menular.
Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah perayaan besar dari komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Barang-barang ilegal ini dihancurkan serentak di beberapa lokasi strategis. Di Kantor Bea Cukai Pusat, 60.000 botol MMEA ilegal dimusnahkan. Sementara itu, di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, Bea Cukai menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang siap untuk dihancurkan. Sisa dari MMEA ilegal dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.
“Baca Juga: Krisis Tekstil, Aksi Massa di Depan Kantor Sri Mulyani”
Tak hanya minuman keras dan rokok, Bea Cukai juga menghancurkan barang-barang lain yang tak kalah menarik. Ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau berupa ekstrak dan esens tembakau, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Semua barang ini adalah hasil dari penindakan yang dilakukan di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Aksi besar ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk memerangi barang ilegal yang membahayakan masyarakat dan merugikan negara. Tahun lalu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 11 juta barang hasil tembakau eks-impor di gudang Cikupa, Tangerang, menunjukkan konsistensi dan tekad dalam penegakan hukum.
Askolani menegaskan pentingnya kolaborasi dalam tugas berat ini. “Kami akan terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk menegakkan pemusnahan barang ilegal,” kata Askolani.
Pemusnahan ini adalah contoh nyata dari sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk melawan kejahatan dan melindungi masyarakat. Dengan langkah ini, Bea Cukai menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam setiap aspek pekerjaan mereka.
“Simak Juga: Kasus Korupsi Timah, Mewah dan Skandal Terbaru”