Pajangan cerita – Para wajib pajak di DKI Jakarta dapat bernafas lega dengan adanya kebijakan keringanan pajak yang baru saja diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah setempat menawarkan berbagai bentuk keringanan, pengurangan, hingga pembebasan PBB dengan tujuan meringankan beban finansial para wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.
Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah pengurangan pokok PBB hingga 100 persen dari jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Baca juga: Pinjaman Online, Dinamika Industri Tantangan dan Prospek”
Pengajuan pengurangan pokok PBB harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Persyaratan dokumen seperti KTP, surat pernyataan penghasilan rendah, dan bukti lain yang relevan harus dilampirkan sesuai dengan kondisi wajib pajak yang bersangkutan.
Morris Danny juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan ini dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan berjalannya pembangunan daerah secara merata. Dengan memberikan insentif seperti pengurangan pokok PBB, diharapkan wajib pajak dapat lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Simak juga: Mengajukan Izin Tambang Baru Oleh PBNU DI Lahan Eks KPC”
Kebijakan keringanan PBB ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak. Tetapi juga mengarah pada upaya lebih besar dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Dengan memanfaatkan teknologi dan mempermudah aksesibilitas proses pengurusan pajak. Pemerintah DKI Jakarta berharap untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini memperkuat posisi DKI Jakarta dalam mendukung wajib pajak untuk berkontribusi secara positif terhadap pembangunan daerah. Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Segera ajukan pengurangan pokok PBB dan ikuti tata cara yang telah ditetapkan untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.